Pelantikan Kepala Daerah Serentak Perkiraan Diundur 20 Februari

Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Perkiraan Diundur 20 Februari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan
kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi
Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah.

Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Image of Tempo

Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah.

“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya dihubungi terpisah oleh Tempo.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar
rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta.

Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, dewan menyepakati Pramono Anung dan Rano Karno akan
menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.

“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewenangan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi
kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat
itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.