Tradisi Gending Ancag Ancagan Wbtb Ditetapkan Secara Nasional secara resmi mengajukan dua unsur budaya lokal sebagai calon Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat nasional. Langkah ini ditempuh dalam rangka menjaga eksistensi dan memberikan perlindungan terhadap kekayaan budaya tak berwujud yang berasal dari wilayah Kota Denpasar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, bersama Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pihaknya telah mengusulkan dua elemen budaya khas Denpasar untuk menjalani proses kajian dan verifikasi oleh Tim Ahli WBTb dari pemerintah pusat.
Adapun dua unsur budaya yang diajukan adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur.
Setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh tim ahli, dua unsur budaya tersebut akan diajukan untuk ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kebudayaan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan ini diharapkan akan dilakukan dalam sidang nasional yang rencananya berlangsung pada bulan Agustus tahun ini.
Tradisi Gending Ancag Ancagan Kota Denpasar
“Kami berharap besar agar kedua unsur budaya yang kami usulkan ini dapat diakui secara nasional, sehingga menjadi bagian dari WBTb Indonesia. Hal ini sangat penting dalam upaya memperkuat posisi Denpasar sebagai kota yang kaya akan warisan budaya,” ujar Raka Purwantara di Denpasar, Selasa (9/6).
Ia menambahkan, pengusulan ini merupakan bagian dari strategi pelestarian dan perlindungan budaya lokal agar tidak diklaim oleh pihak lain. Pengakuan resmi secara nasional akan memperkuat legitimasi atas eksistensi seni dan budaya tersebut serta mendorong keberlanjutannya di tengah tantangan globalisasi.
Menurut Raka, Pemerintah Kota Denpasar telah sejak lama melakukan berbagai langkah strategis dalam menjaga warisan budaya. Salah satu upaya nyata adalah dengan menginventarisasi karya budaya lokal yang dinilai memiliki nilai penting dan urgensi untuk dilindungi.
Sejak tahun 2019, Dinas Kebudayaan Denpasar telah secara konsisten menyusun kajian akademis serta memproduksi dokumentasi video sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan status WBTb.
“Prosedur pengajuan status WBTb ini sangat ketat dan sistematis. Dimulai dari kegiatan inventarisasi, penyusunan kajian akademik, pembuatan video dokumenter, pengisian formulir pencatatan hingga pengusulan resmi kepada pemerintah pusat. Setelah tercatat secara nasional, barulah dapat diusulkan untuk mendapatkan penetapan sebagai WBTb Indonesia,” jelasnya.
Wbtb Ditetapkan Secara Nasional
Langkah ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi fondasi dalam menyusun strategi pelestarian kebudayaan daerah secara berkelanjutan. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga jati diri budaya lokal yang menjadi bagian integral dari identitas nasional.
Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek yang diusulkan pada tahun ini masing-masing merepresentasikan tradisi musikal dan seni pertunjukan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat Denpasar.
Keduanya tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan atau upacara semata, tetapi juga mengandung nilai filosofis, historis, dan sosial yang sangat penting untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menambahkan bahwa keterlibatan komunitas budaya dalam setiap tahapan proses ini juga menjadi kunci utama.
“Kami melibatkan langsung para seniman, tokoh adat, dan pelaku budaya dalam menyusun kajian serta dokumentasi agar informasi yang disampaikan benar-benar merepresentasikan keaslian dan keberlangsungan tradisi tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Tokoh Adat Suku Sasak Bicara soal Budaya Pernikahan Anak di Lombok
Ia berharap langkah ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi daerah lain untuk turut aktif dalam menginventarisasi serta melindungi warisan budaya lokal mereka. “Pendaftaran dalam inventaris nasional adalah langkah penting yang membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian dan dukungan, baik dari pemerintah pusat maupun dari masyarakat luas,” katanya.
Dengan semakin banyaknya warisan budaya yang diakui secara resmi, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pelestarian budaya di tengah arus modernisasi.
Pemerintah Kota Denpasar pun berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya konkret demi menjaga kekayaan budaya yang dimiliki, serta menjadikannya sebagai aset strategis dalam pembangunan kota yang berwawasan budaya.