Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU Barito Kurungan 72 Bulan

Terkait Dugaan Politik Uang

Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU Barito Kurungan 72 Bulan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengamankan sembilan individu yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (14/3/2025) pagi di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Nurhalina, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam pemilihan kepala daerah setempat. Laporan tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik politik uang.

“Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara. Informasi awal kami peroleh dari tim paslon nomor urut 1, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan oleh kepolisian setempat. Dari hasil penggerebekan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik politik uang,” ujar Nurhalina saat dihubungi wartawan pada Jumat.

Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU

Heboh Gerebek Dugaan Politik Uang

Hingga saat ini, Bawaslu Barito Utara masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Nurhalina menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan individu-individu yang ditangkap dengan salah satu pasangan calon tertentu.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Bawaslu Barito Utara. Sampai sekarang, belum dapat dipastikan apakah para pelaku berasal dari salah satu tim pasangan calon tertentu atau memiliki afiliasi politik tertentu. Yang jelas, ada sembilan orang yang telah diamankan,” jelasnya.

Baca Juga : Penyesuaian Pengangkatan CPNS Optimalisasi Keterisian Formasi

Bawaslu Barito Utara telah menetapkan kasus ini sebagai temuan, mengingat terdapat indikasi pelanggaran pidana dalam proses pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Barito Utara akan melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan status hukum dari temuan ini,” tambahnya.

Peran Bawaslu Kalimantan Tengah dalam Kasus Ini

Walaupun kasus ini menjadi ranah Bawaslu Barito Utara, Bawaslu Kalimantan Tengah tetap memberikan pendampingan guna memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Kalimantan Tengah tidak secara langsung menangani perkara ini, tetapi berperan dalam memberikan arahan kepada Bawaslu Barito Utara.

“Kami tidak terlibat langsung dalam proses penanganan kasus ini, namun kami memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Barito Utara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nurhalina.

Ancaman Sanksi bagi Para Pelaku

Berdasarkan hasil temuan awal, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang mengatur mengenai praktik politik uang dalam pemilihan. Ancaman hukuman bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 187a UU Pilkada mencakup pidana penjara minimal 36 bulan (3 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Gerebek Rumah Pelaku Dugaan Politik Uang, KPU Barito Utara Sebut Persiapan PSU Tetap Berjalan - Tribunkalteng.com

Selain ancaman pidana, jika terbukti bahwa praktik politik uang ini dilakukan oleh salah satu pasangan calon atau tim kampanye resmi, maka sanksi administratif juga dapat diterapkan. Salah satu sanksi yang paling berat adalah pembatalan pencalonan bagi kandidat yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini.

“Apabila terbukti bahwa salah satu calon secara langsung melakukan politik uang, maka tidak hanya sanksi pidana yang berlaku, tetapi juga sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan. Namun, saat ini masih dalam tahap dugaan dan akan ditentukan lebih lanjut setelah kajian dilakukan,” pungkas Nurhalina.

Upaya Pencegahan dan Imbauan kepada Masyarakat

Kasus dugaan politik uang ini menunjukkan bahwa praktik ilegal dalam pemilihan masih menjadi tantangan bagi proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Bawaslu terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam politik uang serta berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui.

“Kami meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilihan. Politik uang merusak integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilihan yang adil. Oleh karena itu, mari kita jaga proses demokrasi ini tetap bersih dan transparan,” tutup Nurhalina.

Seiring dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, publik menantikan hasil dari investigasi ini dan langkah hukum yang akan diambil terhadap para terduga pelaku. Jika terbukti bersalah, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi hasil pemilihan melalui cara-cara yang tidak sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.