Saran Kemendagri Susun Juknis Cegah Malaadministrasi E-KTP

Saran Kemendagri Susun Juknis

Saran Kemendagri Susun Juknis Cegah Malaadministrasi E-KTP Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri menyusun petunjuk teknis (juknis)
perjanjian kinerja dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi pada proses
perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).

Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja sesuai dengan Keputusan Mendagri
Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024 dengan target kinerja hanya berdasarkan data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saran Kemendagri Susun Juknis

Tindakan Korektif Tak Kunjung Dikerjakan Kemendagri, Ombudsman Malah Digugat ke PUTN

“Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan
atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP,” ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Akibatnya, sambung dia, target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP
pertama kali dengan pencetakan e-KTP karena perubahan data atau penggantian e-KTP dan belum optimalnya sebagian pelayanan administrasi kependudukan
di desa terkait dengan penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.

Untuk itu, dirinya mengatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri perlu menyusun juknis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah target kinerja secara khusus kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan pula penyeragaman penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas pelaksanaan pemenuhan capaian kinerja di tingkat desa
terhadap penugasan kepada kepala desa dalam penyelenggaraan sebagian urusan administrasi kependudukan, khususnya terkait penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.

Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan agar Kepala Disdukcapil di daerah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil maupun desa, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui
pelatihan bagi petugas operator.

Kemudian, melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban dan kemanfaatan KTP secara berkala kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Digital
(Diskomdigi) serta BAKTI Komdigi guna pelaksanaan jemput bola pada daerah yang terbatas akses internet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.