Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa

Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa

Pihak Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan vape

berisi obat keras tanpa izin, yang kali ini turut menyeret nama seorang artis berinisial JF

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jakarta Selatan pada awal Mei 2025, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai

pengedar sekaligus peracik liquid vape mengandung zat psikotropika. Sementara itu, artis JF tengah diperiksa sebagai saksi dan pengguna.

Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa
Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa

Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai maraknya peredaran narkoba dalam bentuk cair dan modifikasi, yang sulit dideteksi secara kasat mata.

Fenomena “narkoba gaya hidup” lewat vape ini mengancam generasi muda, terutama karena dikemas secara modern dan dianggap tidak mencurigakan.


Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa

CERDAS4D SLOT Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan operasi penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut mengarah pada praktik produksi dan distribusi vape liquid yang mengandung obat keras jenis Alprazolam dan Tramadol.

Pada malam tanggal 2 Mei 2025, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RF (25), KA (27), dan MD (29).

Ketiganya ditangkap saat sedang meracik dan mengemas liquid vape siap edar.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan:

  • Puluhan botol liquid vape berisi cairan yang mengandung zat psikotropika

  • Bahan baku dalam bentuk tablet dan bubuk

  • Alat ekstraksi dan pencampur bahan kimia

  • Ratusan kemasan kosong berlabel “herbal” dan “aromatherapy” yang digunakan untuk menyamarkan isi produk


Modus Operandi: Samarkan Obat Keras dalam Liquid Vape

Ketiga pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong canggih. Mereka menyamarkan cairan vape sebagai produk “wellness” atau penghilang stres

lengkap dengan label kemasan yang mencantumkan aroma seperti peppermint, vanila, dan lavender. Padahal, kandungan utama dalam produk tersebut

adalah obat keras yang tergolong dalam golongan psikotropika kelas IV, seperti Alprazolam (digunakan untuk pengobatan gangguan kecemasan) dan Tramadol (obat penghilang rasa sakit).

Menurut pihak kepolisian, zat tersebut bila digunakan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga kerusakan sistem kognitif jangka panjang.


Peran Artis JF dalam Kasus Ini

Salah satu fakta yang menarik perhatian publik adalah disebutnya nama artis berinisial JF, yang diketahui sempat menggunakan produk tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, JF tidak ditemukan memiliki atau mengedarkan, namun mengaku membeli liquid vape dari salah satu tersangka untuk keperluan “penghilang stres”.

JF pun telah hadir memenuhi panggilan polisi pada 4 Mei 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami:

  • Apakah JF mengetahui kandungan zat terlarang di dalam produk

  • Sejauh mana keterlibatan JF dalam proses promosi atau distribusi

  • Apakah JF mendapat keuntungan atau imbalan dari pihak pengedar


Pemeriksaan Awal: JF Mengaku Tidak Tahu Kandungan Obat Keras

Dalam pernyataan resminya, JF menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan mengaku tidak mengetahui bahwa vape yang digunakannya mengandung zat psikotropika. Ia mengaku mengenal salah satu tersangka sebagai kenalan sosial yang kerap menawarkan produk “aromatherapy anti-stres”.

“Saya tidak tahu kandungannya. Saya pikir itu cuma liquid biasa seperti yang banyak dijual di toko. Saya juga tidak pernah ikut menjual atau mempromosikan,” ujar JF usai diperiksa.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan sambil menunggu hasil tes laboratorium terhadap cairan yang dikonsumsi JF, serta jejak digital komunikasi antara artis tersebut dengan para pelaku.


Dugaan Jaringan Lebih Luas dan Target Pasar Anak Muda

Dari hasil penyidikan awal, ketiga tersangka mengaku sudah memproduksi dan mendistribusikan liquid vape mengandung obat keras sejak awal 2024.

Target pasar mereka adalah anak muda usia 17 hingga 30 tahun, terutama di kalangan komunitas pengguna vape, penikmat musik EDM, dan dunia hiburan malam.

Produk-produk tersebut dijual melalui:

  • Grup tertutup di media sosial

  • Marketplace ilegal

  • Sistem pengiriman langsung (direct drop) di kafe dan klub malam

Polisi mencurigai bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika cair berbasis vape yang lebih luas.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah melakukan koordinasi untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok bahan baku kimia dan pemilik modal.

Baca juga:Kehangatan dan Sejarah Wedangan Solo


Reaksi Publik dan Kalangan Artis

Penyebutan nama artis JF dalam kasus ini langsung viral di media sosial. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, banyak warganet yang menyoroti

pentingnya peran publik figur dalam memberi contoh positif, termasuk dalam gaya hidup sehat dan bebas narkoba.

Beberapa rekan artis menyatakan dukungan moral kepada JF, namun juga menyerukan pentingnya kesadaran terhadap produk-produk berbahaya yang dijual secara ilegal dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.


Sanksi Hukum: Ancaman Pasal dan Hukuman

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 196 dan 197 tentang mengedarkan obat keras tanpa izin

  • Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sementara JF belum dikenai pasal apapun dan masih berstatus saksi, namun jika ditemukan bukti bahwa ia turut mempromosikan atau menyebarkan produk, maka status hukumnya bisa berubah.


Imbauan Polisi dan BPOM: Waspadai Vape dengan Label Menyesatkan

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati

dalam membeli produk vape dan liquid, terutama yang tidak memiliki label resmi dan izin edar.

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa banyak produk yang dikemas seolah-olah sebagai herbal atau aromatherapy, namun mengandung zat adiktif dan berbahaya.

“Selalu cek izin edar, kandungan produk, dan jangan mudah tergiur dengan promosi lewat media sosial,” tegasnya.


Kesimpulan: Waspada, Vape Bukan Sekadar Gaya Hidup

Kasus pengungkapan vape mengandung obat keras ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih cermat dalam memilih gaya hidup.

Peredaran narkoba kini tidak lagi hanya berbentuk tablet, serbuk, atau suntikan, tapi sudah merambah ke media yang lebih modern seperti liquid vape.

Penggunaan vape sebagai media penyelundupan narkoba menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan terus berinovasi untuk mengecoh aparat dan masyarakat.

Oleh karena itu, edukasi publik, regulasi ketat, serta pengawasan berbasis teknologi harus terus ditingkatkan untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman narkotika terselubung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.