Polda Metro Bongkar Penipuan Kripto Internasional Rugikan Korban Rp 18 M
Polda Metro Jaya kembali menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan kejahatan siber internasional dengan mengungkap kasus penipuan mata uang kripto berskala global. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terungkap bahwa sindikat ini telah menipu puluhan korban dari berbagai negara dengan total kerugian mencapai Rp 18 miliar.
Penipuan tersebut menggunakan skema investasi palsu berbasis cryptocurrency, di mana pelaku menawarkan keuntungan besar namun tidak pernah benar-benar melakukan transaksi kripto yang sah. Modus ini menyasar korban melalui media sosial, aplikasi pesan, dan situs palsu yang menyerupai platform perdagangan kripto ternama.

Polda Metro Bongkar Penipuan Kripto Internasional Rugikan Korban Rp 18 M
Kasus ini mulai terungkap setelah ada laporan dari salah satu warga negara asing yang merasa ditipu dalam investasi mata uang kripto. Korban mengaku mengirim dana dalam bentuk aset digital ke wallet yang dikelola oleh pelaku, namun tak pernah bisa mencairkan keuntungannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penelusuran digital, pelacakan aliran dana, serta pemantauan aktivitas jaringan pelaku. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir dan lintas negara.
Modus Penipuan: Skema Investasi dan Trading Fiktif
Pelaku dalam kasus ini menjalankan aksi mereka dengan membangun website palsu yang menyerupai platform investasi kripto. Situs tersebut dilengkapi dengan antarmuka profesional, grafik palsu, serta layanan pelanggan fiktif untuk meyakinkan korban.
Modus umum yang digunakan antara lain:
-
Menawarkan return tinggi dalam waktu singkat
-
Menyediakan layanan “trading otomatis” yang diklaim menggunakan algoritma AI
-
Meminta korban menyetor dana dalam bentuk Bitcoin, Ethereum, atau USDT
-
Menampilkan keuntungan di dashboard palsu, namun dana tidak pernah bisa dicairkan
Setelah dana korban masuk ke wallet yang dikendalikan pelaku, mereka menghilang atau memblokir akses korban, meninggalkan kerugian yang sulit ditelusuri.
Pelaku Ditangkap di Beberapa Lokasi Jakarta
Tim gabungan dari Subdit Cyber Crime berhasil menangkap empat orang pelaku utama yang merupakan warga negara Indonesia. Penangkapan dilakukan di beberapa apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai pusat operasional sindikat.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain:
-
10 unit laptop dan komputer dengan software manipulasi transaksi
-
25 unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban
-
Buku tabungan, dompet digital, serta cold wallet kripto
-
Dokumen identitas palsu dan sim card internasional
Saat ini, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan berperan sebagai pengelola sistem serta penerima dana akhir.
Jaringan Internasional: Terhubung ke Tiga Negara
Dari hasil penelusuran sementara, polisi menemukan bahwa sindikat ini memiliki koneksi dengan jaringan kejahatan siber internasional, yang beroperasi di Singapura, Thailand, dan Ukraina. Pelaku lokal bertugas sebagai operator lapangan dan customer service palsu, sementara komando operasional dikendalikan dari luar negeri.
Polisi bekerja sama dengan Interpol dan Financial Intelligence Unit (FIU) untuk melacak aliran dana ke wallet kripto di luar negeri. Salah satu wallet yang teridentifikasi menerima lebih dari 800 ribu USD (setara Rp 12 miliar) dalam waktu tiga bulan.
Baca juga:Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa
Kerugian Korban: Mayoritas Warga Asing dan Profesional Muda
Berdasarkan data sementara, korban dari sindikat ini mencapai lebih dari 50 orang, mayoritas adalah warga negara asing yang tinggal di Indonesia serta warga lokal dengan latar belakang profesional muda, seperti:
-
Ekspatriat di bidang teknologi dan keuangan
-
Investor pemula dalam kripto
-
Influencer dan freelancer yang tertarik pada aset digital
Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 2 miliar per individu, dengan total akumulasi mencapai Rp 18 miliar.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen
-
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
-
Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara, dan aset para pelaku akan disita untuk keperluan pengembalian kerugian kepada korban.
Langkah Pencegahan: Edukasi dan Verifikasi Platform Kripto
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi kripto yang tidak jelas. Polisi dan otoritas keuangan menghimbau agar:
-
Selalu memverifikasi legalitas platform melalui Bappebti dan OJK
-
Tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi
-
Menghindari investasi melalui pihak tidak resmi atau individu
-
Menggunakan wallet dan exchange resmi yang diawasi regulator
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segera jika menjadi korban, agar pelaku bisa ditindak dan kerugian bisa diminimalkan.
Komentar Ahli: Penipuan Kripto Kian Canggih dan Sulit Dilacak
Pakar keamanan siber, Rudi Hartono, menyatakan bahwa penipuan kripto makin kompleks karena pelaku memanfaatkan celah teknologi dan minimnya pemahaman publik.
“Pelaku menggunakan situs yang sangat menyerupai exchange legal, bahkan punya layanan customer service. Ini membuat korban sulit membedakan mana yang asli dan palsu,” ungkapnya.
Ia menyarankan adanya kerja sama lintas negara lebih intensif untuk mengawasi peredaran uang kripto yang kerap digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Kesimpulan: Penindakan Tegas dan Literasi Digital Jadi Kunci
Kasus penipuan kripto internasional yang diungkap Polda Metro Jaya ini menjadi contoh nyata bahwa kejahatan digital semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara. Penindakan tegas terhadap pelaku serta penguatan kerjasama internasional menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa terulang.
Di sisi lain, masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital, memahami risiko investasi aset digital, dan tidak mudah percaya pada tawaran menggiurkan tanpa dasar hukum yang jelas. Kombinasi penegakan hukum dan edukasi publik menjadi satu-satunya jalan untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi di era modern ini.