Masuk dari Lubang Angin, Residivis Bobol Ruko di Jambi, 13 Kali Beraksi

Masuk dari Lubang Angin, Residivis Bobol Ruko di Jambi, 13 Kali Beraksi

Warga Jambi kembali digemparkan oleh aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis spesialis pembobol ruko.

Pelaku berinisial MA (35), berhasil ditangkap polisi setelah diketahui kembali menjalankan aksinya

dengan modus unik, yakni masuk melalui lubang angin di bagian atas bangunan Lebih mengejutkan lagi

MA ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan—dia sudah 13 kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Jambi dan sekitarnya.

Kasus ini bukan hanya mengungkap kembali keberadaan pelaku kriminal kambuhan, tetapi juga menunjukkan

pentingnya keamanan properti usaha kecil seperti ruko, yang selama ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan berpengalaman.

Masuk dari Lubang Angin, Residivis Bobol Ruko di Jambi, 13 Kali Beraksi
Masuk dari Lubang Angin, Residivis Bobol Ruko di Jambi, 13 Kali Beraksi

Aksi Terungkap Saat Pelaku Masuk Ruko Kosmetik

Terakhir kali MA beraksi, dia membobol sebuah ruko yang menjual kosmetik dan aksesoris kecantikan di kawasan Pasar Jambi.

Aksi dilakukan dini hari saat kondisi kawasan sedang sepi. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, pelaku

masuk melalui lubang angin yang berada di lantai atas bangunan. Ia menggunakan alat bantu tali dan seutas kawat untuk menuruni bagian dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan tenang menggasak barang dagangan dan uang tunai yang tersimpan di dalam brankas kecil.

Pemilik ruko yang curiga karena kondisi pintu bagian dalam rusak, kemudian memeriksa CCTV dan segera melapor ke polisi.


Penangkapan Pelaku oleh Polisi

Tim Reskrim Polresta Jambi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman CCTV

dan ciri fisik pelaku, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi MA sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, hanya berselang dua hari setelah kejadian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan bahwa MA adalah residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia sudah 13 kali melakukan aksi serupa di ruko-ruko kecil, sebagian besar dilakukan seorang diri.


Modus Operandi: Lubang Angin dan Pemantauan Sebelumnya

Dalam setiap aksinya, MA mengaku selalu melakukan survei terlebih dahulu terhadap lokasi yang akan dijadikan target. Ia menyasar ruko-ruko yang tidak memiliki sistem keamanan ketat, seperti tidak adanya penjaga malam atau alarm pengaman.

Lubang angin menjadi jalur favorit karena dianggap paling jarang diawasi dan relatif mudah dimasuki jika ukuran tubuh mencukupi.

MA biasanya membawa tali, sarung tangan, dan senter kecil sebagai perlengkapan.

Setelah masuk, ia akan mencari barang bernilai tinggi seperti uang tunai, barang elektronik, atau produk yang mudah dijual kembali.


Pengakuan dan Alasan Pelaku

Kepada polisi, MA mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena kesulitan ekonomi. Setelah keluar dari penjara terakhir kalinya

ia mengaku tidak mendapatkan pekerjaan tetap. “Saya cuma mau cari uang buat makan,” ujar MA saat diperiksa.

Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk terus-menerus melakukan tindak kriminal.

Apalagi pelaku sudah berstatus residivis dan memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.


Ancaman Hukuman Berat

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Mengingat statusnya sebagai residivis dan jumlah kasus yang dilakukannya, penyidik berencana mengajukan pemberat hukuman.

“Ini bukan hanya pencurian biasa, tapi dilakukan berulang kali, dengan modus dan perencanaan yang matang. Kami akan proses seadil mungkin,” kata Kapolresta.


Reaksi Pemilik Ruko dan Masyarakat

Pemilik ruko yang menjadi korban terakhir merasa lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia berharap ada peningkatan

keamanan di kawasan niaga, terutama di malam hari. “Kami ini pedagang kecil. Kalau sudah kehilangan, habis modal usaha kami. Harapannya sih bisa ada patroli rutin atau CCTV yang dipantau polisi,” ujarnya.

Sementara itu, warga Jambi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemilik usaha untuk lebih memperhatikan aspek keamanan ruko mereka.

Banyak yang menyarankan penggunaan alarm sensor gerak dan penguatan bagian bangunan seperti lubang ventilasi dan atap.

Baca juga: Warga Cek Mayat Korban Mutilasi di RS Bhayangkara Padang, Ngaku Kenali Cincin


Penutup

Kasus residivis pembobol ruko di Jambi yang menggunakan lubang angin sebagai jalur masuk menunjukkan betapa kreatif sekaligus

nekatnya pelaku kriminal dalam mencari celah. Meski akhirnya berhasil ditangkap, aksi pelaku menunjukkan perlunya sistem keamanan yang lebih baik di sektor usaha kecil.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko, untuk tidak hanya mengandalkan kunci pintu utama

tapi juga memastikan seluruh area ruko—termasuk atap dan ventilasi—terlindungi. Pengawasan masyarakat sekitar juga penting agar aksi kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.