Marak Praktik Wisata Ilegal oleh WNA, Asita: Ancam Ekosistem Pariwisata…

Marak Praktik Wisata Ilegal oleh WNA, Asita: Ancam Ekosistem Pariwisata…

Fenomena maraknya praktik wisata ilegal oleh warga negara asing (WNA) di berbagai daerah wisata di Indonesia

belakangan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri pariwisata. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan dan kelangsungan ekosistem pariwisata nasional.

Dari Bali hingga Labuan Bajo, sejumlah laporan menunjukkan WNA yang bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi

membuka jasa perjalanan wisata secara sembunyi-sembunyi, hingga menawarkan layanan tur melalui media sosial atau platform online tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.


Marak Praktik Wisata Ilegal oleh WNA, Asita: Ancam Ekosistem Pariwisata…

Praktik wisata ilegal ini umumnya dilakukan oleh WNA yang datang menggunakan visa turis, lalu memanfaatkan celah hukum

dan minimnya pengawasan untuk menjalankan aktivitas komersial. Mereka sering menawarkan jasa sebagai pemandu wisata, fotografer, instruktur yoga, hingga operator tur—yang sebenarnya merupakan lapangan kerja yang dilindungi untuk warga lokal.

Menurut Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati, praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga

mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga lokal. “Kami menerima banyak laporan dari anggota

khususnya di destinasi populer seperti Bali dan Lombok. WNA membuka bisnis tur tanpa izin, tanpa bayar pajak, dan tanpa memperhatikan regulasi industri,” tegasnya.


Dampak terhadap Industri Lokal

ASITA menilai dampak dari wisata ilegal ini sangat nyata dan merusak dari berbagai sisi:

  1. Persaingan tidak sehat
    Pelaku lokal yang taat aturan merasa dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku ilegal yang tidak menanggung beban pajak dan izin usaha.

  2. Hilangnya potensi pemasukan negara
    Aktivitas ilegal berarti tidak ada kontribusi ke kas negara, baik berupa pajak maupun retribusi pariwisata.

  3. Degradasi kualitas layanan
    Tanpa sertifikasi atau pelatihan formal, layanan yang diberikan oleh pelaku wisata ilegal berisiko menurunkan standar mutu pelayanan dan citra pariwisata Indonesia di mata dunia.


Seruan ASITA: Pemerintah Harus Bertindak Tegas

ASITA meminta pemerintah, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Imigrasi dan aparat daerah, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya.

“Kami bukan menolak WNA datang, justru wisatawan asing sangat penting untuk pertumbuhan industri ini. Tapi praktik ilegal harus ditindak. Kalau dibiarkan, bisa merusak struktur industri yang telah dibangun puluhan tahun,” ujar Nunung.

ASITA juga mengusulkan pembentukan tim pengawas gabungan antara pemerintah daerah, kepolisian, dan imigrasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas ilegal ini, khususnya di daerah wisata dengan kepadatan tinggi.

Baca juga: Andre Onana di Eropa: 2 Final, 2 Kekalahan


Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci

Selain pemerintah, ASITA mengajak masyarakat lokal dan wisatawan domestik untuk tidak menggunakan jasa

pelaku wisata ilegal. Edukasi kepada wisatawan penting agar mereka lebih memilih layanan dari pelaku usaha resmi dan bersertifikasi.

“Jika kita ingin pariwisata kita berkelanjutan, maka semua pihak harus terlibat menjaga ekosistemnya.

Termasuk menolak dan melaporkan praktik ilegal seperti ini,” pungkas Nunung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.