Legislator Dukung Pengembangan Koperasi Kesektor Usaha Besar Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, serta Sarana Publikasi, Kaisar Abu Hanifah, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong koperasi untuk berpartisipasi dalam sektor usaha besar.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap koperasi sebagai entitas ekonomi berbasis gotong royong yang telah lama menjadi bagian fundamental dari sistem perekonomian nasional.
“Hingga saat ini, koperasi masih lebih banyak beroperasi dalam sektor ekonomi mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, koperasi memiliki potensi besar untuk turut serta dalam ekosistem usaha skala besar. Dengan dukungan yang tepat, koperasi dapat berkembang menjadi pilar utama ekonomi nasional,” ujar Kaisar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Legislator Dukung Pengembangan Koperasi
Wacana penguatan koperasi dalam sektor usaha besar pertama kali diungkapkan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam acara pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) yang juga disertai dengan Dialog Kebangsaan bertema Penegakan Kembali Ekonomi Pancasila Menuju Keadilan Sosial di Indonesia. Acara tersebut digelar di Gedung Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkop UKM menegaskan bahwa koperasi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan diarahkan untuk memasuki sektor usaha perbankan, industri manufaktur, serta industri pengolahan produk berbasis pertanian dan peternakan, termasuk pengolahan susu.
Menurut Kaisar, koperasi telah berkontribusi secara signifikan dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya kelompok dengan keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan konvensional.
“Meskipun terkadang kurang mendapatkan perhatian yang semestinya, koperasi telah berperan besar dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial mereka. Koperasi mampu menjangkau kalangan masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan perbankan,” jelasnya.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021 menunjukkan bahwa koperasi merupakan lembaga keuangan dengan tingkat keterjangkauan tertinggi kedua setelah perbankan dalam hal akses pembiayaan masyarakat, dengan persentase mencapai 4,3 persen.
Pada tahun 2024, tercatat terdapat 130.000 koperasi aktif dengan jumlah anggota hampir 30 juta orang, menjadikannya salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional.
Dukungan Regulasi dan Kesempatan Pengembangan Koperasi
Seiring dengan rencana penguatan peran koperasi dalam industri besar, Kaisar mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih luas dalam mengembangkan sektor ini. Ia menekankan bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat pendiriannya dilakukan melalui akta notaris yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) serta rencana usaha minimal untuk tiga tahun ke depan.
“Koperasi sebenarnya sudah memiliki modal awal untuk berkembang lebih jauh. Yang diperlukan saat ini adalah intervensi kebijakan dari pemerintah guna memastikan koperasi mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta turut serta dalam memperkuat perekonomian nasional,” ungkapnya.
Selain memberikan dukungan dalam aspek regulasi dan permodalan, Kaisar juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam koperasi. Ia menyoroti bahwa minimnya minat kaum muda terhadap koperasi dapat menjadi kendala dalam keberlanjutan sektor ini di masa depan.
Menurutnya, perlu ada upaya sosialisasi yang lebih masif dan inovatif agar koperasi dapat menarik perhatian generasi milenial dan Gen Z sebagai bagian dari sistem ekonomi yang modern dan berkelanjutan.