KPK Bantah Lobi Politik Penahanan Hasto Penetapan Tersangka

KPK Bantah Lobi Politik

KPK Bantah Lobi Politik Penahanan Hasto Penetapan Tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto membantah
dugaan adanya lobi politik terkait penanganan kasus, Hasto Kristiyanto.

Setyo menegaskan keputusan untuk tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan wewenang penuh penyidik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Firli menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK
berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.

KPK Bantah Lobi Politik Penahanan Hasto

Ketua KPK Bantah Lobi Politik Soal Penahanan Hasto

Bahkan, Setyo mengaku tidak mendengar atau mendapat kabar mengenai dugaan lobi politik yang membuat Hasto tidak ditahan. “Saya justru tidak mendengar kabar itu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo menjelaskan hanya mendapat informasi Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK dari pemberitaan. “Jadi, sebaiknya ditanyakan ke yang (punya) informasi itu,” kata Setyo.

Sebelumnya Wasekjen PDIP, Adian Napitupulu mengakui Ketum Megawati Soekarnoputri sempat berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Komunikasi itu soal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

Adian mengatakan, sebagai partai politik, PDIP akan terus melakukan komunikasi politik. “Iya dong, pasti kita lakukan komunikasi politik segala arah,” kata Adian dalam wawancara di stasiun televisi swasta, Senin (13/1).

Namun, Adian membantah komunikasi tersebut sebagai lobi untuk melepaskan Hasto dari jerat hukum di KPK. Menurut dia, komunikasi itu dilakukan agar partainya cukup diperlakukan dengan adil.

Sebelumnya, sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut kliennya didalami terkait dua perkara.

Perkara tersebut yakni, kasus dugaan suap dan kasus merintangi penyidikan buronan KPK, Harun Masiku. “Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Diketahui, Hasto menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 3,5 jam. Bahkan, kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail mengatakan akan ada pemeriksaan kembali terhadap kliennya.

Hingga kini, KPK terus mendalami kasus yang melibatkan sejumlah tokoh politik, termasuk Hasto, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.