Komdigi Panggil Platform Digital Agar Regulasi Perlindungan Anak Dalam upaya memperkuat regulasi perlindungan anak di digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengundang sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan diskusi lebih lanjut. Langkah ini diambil guna memastikan adanya kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.
Mengutip laporan dari pitchmynews.com, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi, Molly Prabawaty, menyatakan bahwa dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) lanjutan, berbagai platform digital akan diundang untuk memberikan masukan mengenai regulasi perlindungan anak dalam lingkungan digital.
“Kami mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik, anak-anak sebagai pengguna, serta penyelenggara platform digital. Diskusi ini akan terus berlanjut secara bertahap,” ujar Molly dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Komdigi Panggil Platform Digital Perlindungan Anak
Menurutnya, regulasi mengenai perlindungan anak di ruang digital telah memiliki payung hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya.
Proses Regulasi dan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum
Molly menjelaskan bahwa RPP terkait telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk proses finalisasi.
“Kami ingin memastikan aspek perlindungan anak di ruang digital masuk dalam regulasi ini. Harapannya, Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera disahkan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, regulasi ini akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang atau cukup disusun dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) guna mengatur ketentuan lebih rinci mengenai peran PSE dalam perlindungan anak.
Pemetaan Pembatasan Usia dan Risiko Platform Digital
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, menekankan bahwa dalam proses penyusunan regulasi, pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap berbagai platform digital dan layanan elektronik yang tersedia.
Menurutnya, saat ini terdapat berbagai jenis layanan PSE yang tidak dikategorikan sebagai media sosial, namun tetap memungkinkan interaksi antara anak-anak dan pihak asing. Oleh sebab itu, pembatasan usia pengguna tidak hanya ditentukan berdasarkan tahap perkembangan anak, tetapi juga mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing platform.
“Pembatasan usia perlu disesuaikan dengan karakteristik platform dan seberapa besar potensi risikonya terhadap anak-anak,” kata Anindito.
Langkah Konkret Pemerintah dalam Perlindungan Anak di Dunia Digital
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Tim ini memiliki tugas utama dalam merancang peraturan terkait perlindungan anak di dunia maya, termasuk membahas batasan usia anak dalam penggunaan media sosial.
“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang dipenuhi ancaman. Pemerintah akan hadir dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Minggu (2/2/2025).