Kesehatan Optimalkan Program Rehab Atasi Tunggakan (BPJS)

Kesehatan Optimalkan Program Rehab

Kesehatan Optimalkan Program Rehab Atasi Tunggakan (BPJS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Palembang, Sumatera Selatan
mengoptimalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mengatasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari tiga bulan.

Program ini dirancang agar peserta yang menunggak dapat melunasi kewajiban mereka secara bertahap, sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa hambatan.

Kepala BPJS Kesehatan Palembang menyampaikan bahwa Program Rehab merupakan salah satu inovasi strategis dalam menangani permasalahan tunggakan iuran
yang masih menjadi tantangan besar.

Kesehatan Optimalkan Program Rehab

Pemkot Manado Apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas Tercapainya UHC

“Peserta JKN mandiri yang memiliki tunggakan iuran harus melunasi tunggakannya agar kepesertaannya aktif, tidak ada cara lain
untuk mengatasi masalah tunggakan iuran kecuali dengan Program Rehab,” kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan
Cabang Palembang Hendra Kurniawan, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan di daerah ini ada ratusan yang menunggak iuran JKN, untuk mencegah jumlahnya semakin banyak,
pihaknya terus berupaya menyosialisasikan Program Rehab.

“Untuk memanfaatkan Program Rehab, peserta yang memiliki tunggakan dan ingin melunasinya secara bertahap atau menyicil, tidak perlu datang
ke Kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau mendaftar melalui Care Center 165,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Program Rehab merupakan program yang disiapkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri
yang memiliki masalah pembayaran iuran rutin bulanan sehingga terjadi tunggakan lebih dari tiga bulan.

Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat
melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.

Peserta yang memanfaatkan Program Rehab, setelah melakukan registrasi JKN Mobile melalui telepon seluler dapat memilih di aplikasi daring (online)
tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.

“Program Rehab tersebut diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai
menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali,” katanya.

“Peserta penunggak iuran JKN tidak bisa dikatakan atau dianggap langsung sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu, sehingga tidak mungkin dialihkan sebagai
peserta PBI sebelum melalui proses dan masuk data Dinas Sosial daerah tempat tinggalnya,” ujar Hendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.