Catat Pengendara Tidak Pungut Retribusi Jika Hanya Melintas di JJLS Kawasan Pantai Selatan Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan bahwa tidak ada pungutan retribusi terhadap pengendara yang hanya melintasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), khususnya di kawasan pantai selatan.
Keputusan ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat dan memastikan bahwa arus lalu lintas di kawasan wisata tetap lancar, tanpa menghambat aktivitas pengguna jalan umum.
Catat Pengendara Tidak Pungut Retribusi Jika Hanya Melintas di JJLS Kawasan Pantai Selatan Bantul
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) merupakan infrastruktur penting yang dibangun untuk memperlancar konektivitas wilayah selatan Yogyakarta, termasuk Kabupaten Bantul.
Meski jalur ini memang melewati sejumlah kawasan wisata seperti Pantai Parangtritis, Pantai Samas, dan Pantai Kuwaru
namun fungsi utamanya tidak semata-mata sebagai akses menuju tempat wisata, melainkan juga sebagai jalur lintas antarwilayah yang vital.
Beberapa pengendara mengeluhkan adanya pungutan retribusi yang mereka alami ketika hanya sekadar melintasi jalan tersebut, tanpa memasuki kawasan wisata.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memberikan klarifikasi resmi.
Penegasan dari Pemkab Bantul
Kepala Dinas Pariwisata Bantul menegaskan bahwa retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang masuk ke kawasan wisata, bukan kepada mereka yang hanya menggunakan JJLS sebagai jalur lintas.
Petugas retribusi pun telah diberi arahan untuk tidak memberhentikan atau memungut biaya dari kendaraan yang tidak berhenti atau masuk ke kawasan wisata tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa pengguna jalan tidak terbebani. Jika mereka hanya lewat, tidak ada alasan untuk menarik retribusi,” jelasnya.
Tujuan Pemberlakuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pariwisata di Bantul. Selain itu, upaya ini juga merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi.
Tidak jarang, kasus pungutan liar (pungli) merusak citra destinasi wisata, sehingga langkah tegas seperti ini dianggap penting.
Dengan memastikan bahwa pungutan hanya dilakukan kepada wisatawan yang memang menggunakan fasilitas wisata, maka keadilan dapat ditegakkan.
Para pengendara umum atau warga sekitar yang melintasi JJLS tidak akan merasa dirugikan atau salah sasaran.
Petugas Akan Dilengkapi Tanda Khusus
Agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, Pemkab Bantul juga menyatakan bahwa petugas retribusi akan dilengkapi dengan identitas resmi serta tanda pengenal.
Langkah ini untuk menghindari adanya oknum yang mengaku sebagai petugas dan menarik retribusi secara ilegal.
Jika masyarakat menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai, mereka diminta untuk segera melapor kepada Dinas Pariwisata atau pihak berwenang lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Imbauan bagi Pengendara dan Wisatawan
Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata juga mengimbau para pengendara untuk memahami titik-titik retribusi yang sah. Jika hendak mengunjungi kawasan pantai, maka retribusi memang akan dikenakan, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Namun, jika hanya melintasi jalan tanpa masuk ke kawasan wisata, pengendara berhak untuk menolak membayar.
Para wisatawan pun diimbau untuk selalu meminta karcis resmi jika dikenai retribusi. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi dan memastikan bahwa dana yang dibayarkan masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi oknum tertentu.
Kesimpulan
Keputusan Pemkab Bantul untuk tidak memungut retribusi terhadap pengendara yang hanya melintasi JJLS adalah langkah positif dalam mendukung kenyamanan masyarakat dan pengunjung.
Dengan pemahaman yang tepat antara pemerintah, petugas, dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli atau kesalahpahaman di lapangan.
Baca juga: Sekda Jabar Minta Pelaku Pariwisata Lebih Kreatif, Jangan Hanya Andalkan Study Tour