Cagar Budaya Candi Lor Nganjuk Dan Begini Sejarah Singkatnya bersejarah yang terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025 mengenai statusnya sebagai struktur cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R Yuli Kuntadi, mengonfirmasi penetapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keputusan resmi dari Bupati Nganjuk dikeluarkan pada Kamis (13/2/2025) dan telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna.
“Alhamdulillah, kini situs ini telah mendapatkan status resmi sebagai cagar budaya setelah keputusan resmi dikeluarkan oleh Pj Bupati Nganjuk. Keputusan ini telah ditandatangani kemarin,” ujar Yuli saat ditemui wartawan di Nganjuk pada Jumat (14/2/2025).
Cagar Budaya Candi Lor Nganjuk
Sebagai seorang advokat sekaligus pemerhati budaya, Yuli menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pj Bupati Nganjuk serta seluruh pihak yang telah berperan dalam upaya penetapan status cagar budaya.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung perjuangan ini hingga akhirnya mendapatkan pengakuan resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Nara Setya Wiratama, menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada rekomendasi yang diberikan oleh TACB Nganjuk setelah melalui berbagai kajian. Sebelumnya, TACB telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk pada akhir Desember 2024.
“Penetapan ini merupakan hasil dari rekomendasi TACB Nganjuk, yang sebelumnya telah melakukan kajian mendalam serta sidang penetapan pada akhir tahun lalu,” jelas Nara.
Menurutnya, situs ini memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah yang tinggi serta penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
“Keberadaannya menjadi bukti nyata dari sejarah perkembangan agama Hindu di wilayah Nganjuk pada abad ke-10 hingga ke-15 Masehi,” tambahnya.
Situs ini disusun dari material bata merah, dengan kondisi yang kini mengalami kerusakan cukup parah. Oleh masyarakat setempat, tempat ini juga dikenal dengan sebutan Candi Boto, merujuk pada material bangunannya yang tersusun dari batu bata.
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Penetapan status cagar budaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap keberadaannya. Dengan status barunya, upaya pelestarian dan pemugaran dapat dilakukan secara lebih sistematis guna menjaga warisan sejarah bagi generasi mendatang.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama pihak terkait akan berupaya mengembangkan situs ini sebagai salah satu destinasi wisata sejarah di daerah tersebut. Dengan peningkatan perhatian terhadap warisan budaya ini, diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya dari sisi edukasi sejarah, tetapi juga sebagai potensi wisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Upaya pelestarian akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, arkeolog, serta komunitas budaya, guna memastikan bahwa proses restorasi dan pengelolaannya dilakukan dengan memperhatikan nilai historis yang melekat pada situs ini.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian warisan budaya semakin meningkat. Pemerintah juga mengimbau warga sekitar untuk turut serta menjaga kelestariannya agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.