Dispar Lumajang Ungkap Ribuan Usaha Kuliner Resah dengan Tagihan Royalti: Bisa Putar Lagu Jawa Timuran
Ribuan pelaku usaha kuliner di Kabupaten Lumajang belakangan ini merasa resah dengan adanya tagihan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha mereka. Hal tersebut mencuat setelah Dinas Pariwisata (Dispar) Lumajang melakukan dialog bersama sejumlah pengusaha yang mengeluhkan biaya tambahan untuk hiburan musik. Namun, kabar baik datang ketika Dispar Lumajang memastikan bahwa para pelaku usaha masih bisa memutar lagu-lagu Jawa Timuran tanpa harus membayar royalti tambahan.
Dispar Lumajang Ungkap Ribuan Usaha Kuliner Resah dengan Tagihan Royalti: Bisa Putar Lagu Jawa Timuran
Keresahan bermula ketika beberapa pelaku usaha menerima informasi terkait kewajiban membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK). Aturan ini sejatinya mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti bagi penggunaan komersial karya musik. Namun, bagi pelaku usaha kuliner berskala kecil hingga menengah, beban biaya tambahan tersebut dinilai cukup memberatkan.
Para pemilik warung makan, kafe, hingga restoran mengungkapkan bahwa mereka memutar musik semata-mata untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan, bukan untuk kepentingan komersialisasi musik. Hal inilah yang membuat banyak pelaku usaha merasa aturan royalti terasa tidak adil.
Sikap dan Klarifikasi dari Dispar Lumajang
Menanggapi keresahan tersebut, Dinas Pariwisata Lumajang segera memberikan penjelasan. Kepala Dispar menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir berlebihan. Lagu-lagu tradisional atau musik Jawa Timuran yang banyak diputar di warung makan atau kedai kopi, tidak termasuk dalam kategori lagu yang dikenakan royalti.
Dengan demikian, ribuan pelaku usaha kuliner di Lumajang tetap bisa menciptakan nuansa khas daerah dengan memutar musik Jawa Timuran tanpa takut terkena biaya tambahan. Kejelasan ini diharapkan dapat meredam keresahan para pelaku usaha dan menjaga keberlangsungan bisnis kuliner yang menjadi salah satu penopang perekonomian lokal.
Pentingnya Kepastian Regulasi bagi Dunia Usaha
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian regulasi dalam dunia usaha. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang sebenarnya mendukung aturan hak cipta, tetapi mereka membutuhkan kejelasan penerapan di lapangan. Tanpa sosialisasi yang jelas, aturan justru menimbulkan kebingungan dan keresahan yang dapat mengganggu iklim usaha.
Dalam konteks Lumajang, musik Jawa Timuran tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga bagian dari identitas budaya lokal. Dengan diperbolehkannya memutar musik daerah tanpa royalti, pemerintah daerah secara tidak langsung ikut melestarikan budaya sekaligus mendukung keberlangsungan usaha kuliner rakyat.
Dampak terhadap Sektor Kuliner Lumajang
Sektor kuliner merupakan salah satu daya tarik utama Kabupaten Lumajang. Ribuan warung, kafe, dan restoran menjadi bagian penting dalam mendukung pariwisata lokal. Jika sektor ini terganggu oleh beban biaya tambahan, dikhawatirkan banyak usaha kecil akan kesulitan bertahan.
Dengan adanya kejelasan dari Dispar, pelaku usaha kini bisa berfokus kembali pada peningkatan pelayanan dan kualitas kuliner. Hal ini tentu berdampak positif terhadap perekonomian lokal, terutama dalam meningkatkan daya tarik wisata kuliner khas Lumajang.
Reaksi Pelaku Usaha setelah Ada Kejelasan
Banyak pelaku usaha menyambut positif langkah Dispar Lumajang. Mereka merasa lebih tenang karena bisa tetap memutar musik tanpa terbebani tagihan royalti. Beberapa pengusaha bahkan menganggap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengakomodasi kepentingan budaya dan keberlangsungan usaha kecil.
Selain itu, para pelaku usaha juga berharap ke depan pemerintah terus melakukan sosialisasi secara rutin terkait regulasi hak cipta agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Kesimpulan
Keresahan ribuan usaha kuliner di Lumajang terkait tagihan royalti akhirnya menemukan titik terang. Dispar Lumajang menegaskan bahwa lagu-lagu Jawa Timuran dapat diputar bebas tanpa biaya tambahan. Kejelasan ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha sekaligus wujud dukungan terhadap pelestarian budaya lokal.
Baca juga:Tecno Spark 40 Pro Plus dan Tecno Spark 40 Pro di Indonesia