OJK Terima Ratusan Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
Salah satu jenis pengaduan tertinggi datang dari investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait.
Modus yang digunakan pun makin variatif, mulai dari skema ponzi, investasi kripto palsu, hingga penawaran melalui media sosial dan aplikasi obrolan.
Selain itu, pinjaman online (pinjol) ilegal juga masih menjadi ancaman serius.
Masyarakat sering kali terjebak dalam tawaran pinjaman cepat cair tanpa syarat yang ternyata berujung pada bunga mencekik dan intimidasi penagihan yang tidak manusiawi.
Menurut OJK, lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal telah diblokir selama dua tahun terakhir
namun kemunculannya kembali terus terjadi karena kelemahan regulasi lintas platform digital.
OJK Terima Ratusan Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun
Sebagai bentuk respons cepat, OJK terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat melalui
berbagai program edukatif, termasuk kegiatan “Satu Desa Satu Agen Edukasi” dan “Literasi Keuangan Digital”.
OJK juga menggandeng lembaga lain seperti:
-
Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi ilegal
-
Polri dan PPATK untuk menindak secara hukum pelaku penipuan keuangan
-
Bank Indonesia dalam penguatan sistem pembayaran yang aman
Selain itu, platform Kontak OJK 157 terus diperluas agar masyarakat bisa melaporkan dugaan penipuan dengan cepat dan tepat.
Imbauan untuk Masyarakat
OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan
janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
-
Cek legalitas perusahaan di situs resmi OJK (www.ojk.go.id)
-
Jangan sembarangan memberikan data pribadi atau OTP kepada pihak yang tidak dikenal
-
Waspadai penawaran investasi melalui media sosial dan grup pesan
-
Hindari pinjaman dari aplikasi yang tidak terdaftar di OJK
Baca juga:Cara Daftar Alamat Rumah di Google Maps buat UMKM
Penutup
Kasus penipuan keuangan yang terus meningkat dan mengakibatkan kerugian triliunan rupiah menunjukkan bahwa edukasi
keuangan harus menjadi prioritas nasional. OJK sebagai lembaga pengawas terus berkomitmen
untuk melindungi konsumen dan membersihkan sektor keuangan dari pelaku kejahatan.